omset dibawah 500 juta

Sale Price:$200.00 Original Price:$600.00
sale

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan wajib pajak orang pribadi yang tergolong pelaku usaha kecil yang memiliki penghasilan atau omzet tidak lebih dari Rp 500 juta per tahun tak perlu menyetor PPh. saldo amin 500 triliun Hal ini tertuang dalam aturan baru, yakni PP 55/2022. saldo amin 500 triliun Pasalnya, ada seorang wajib pajak yang menanyakan

Quantity:
Add To Cart