pasal 111 uu narkotika

Sale Price:$200.00 Original Price:$600.00
sale

Berikut ini bunyi Pasal 114 dan 115 dalam UU No. uu 30 1999 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 114: (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara . pasal 338 kuhp ancaman hukuman

Quantity:
Add To Cart